10 Tahun Menjabat di Mahkamah Agung Raup Cuan Rp1 Triliunan: Ini Apresiasi KPK Penangkapan Zarof Ricar
JAKARTA - Apresiasi terhadap Kejagung dalam menangkap tersangka makelar kasasi Mahkamah Agung Zarof Ricar. Selama menjadi pejabat selama 10 tahun di Mahkamah Agung, Zarof Ricar disebutkan berhasil meraup cuan hampir Rp1 triliunan.
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara KPK, bahwa langkah cepat Kejagung (Kejaksaan Agung) patut didukung dalam membersihkan terkait kasus suap, sehingga kedepannya lembaga ini dapat menjadi lembaga yang bersih.
Ia menyatakan bahwa KPK mendorong Mahkamah Agung (MA) segera membuat gebrakan untuk menutup peluang tindak pidana korupsi di lembaganya, "Karena, Zarof Ricar disebutkan oleh Kejagung terlibat dalam kasus penanganan kasasi terdakwa kasus pembunuhan Dini, yakni Ronald Tannur," jelasnya.
“Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini. Celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan pernya di Jakarta, Minggu (27/10/24).
Sehingga dengan adanya kejadian ini, pihak KPK mengharapkan, kedepannya tidak ada lagi oknum seperti Zarof di tubuh Mahkamah Agung. Sepatutnya Mahkamah harus mampu menjadi lembaga yang bersih dari kasus-kasus korupsi dan suap-menyuap.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh penangkapan dan pengusutan kasus suap di Mahkamah Agung usai Kejaksaan Agung. Menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar sebelumnya menjadi sorotan publik, terkait kasus suap kasasi terdakwa Ronald Tannur. Zarof Ricar menjadi sorotan, karena menjadi tersangka kasus suap kasasi yang berhasil meraup cuan hampir Rp1 triliun.
Kemudian Zarof Ricar mengaku, menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 10 tahun silam, yakni pada periode 2012-2022. Zarof Ricar mulai menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung sejak 2012-2022.
Sepandai-pandainya tupai pasti terjatuh juga, pepatah itu kini menghinggapi Zarof. Kasus Zarof Ricar terungkap, setelah diinterogasi oleh penyidik Kejaksaan Agung seusai ditangkap kasus pemufakatan suap kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Selanjutnya ia menilai, bahwa dalam 10 tahun menjadi makelar kasasi, Zarof Ricar diduga berhasil meraup uang total sebesar Rp920.912.303.714 (Rp920,9 Miliar). Berdasarkan hasil dari penangkapan dan penggeledahan pelaku.
"Dari mana uang tersebut. Dari pengurusan perkara sebagian besar pengurusan perkara, itu jawaban yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Jumat (25/10/2024) lalu.
Menurut Abdul Qohar, anehnya bahwa Zarof Ricar mengaku lupa ketika penyidik Kejagung mempertanyakan jumlah orang yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.
"Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," ucap Abdul Qohar saat menirukan jawaban Zarof Ricar kepada penyidik Kejagung.
Kemudian Abdul Qohar mengatakan, bahwa terungkapnya peran Zarof Ricar dalam pengurusan perkara kasasi ini bermula ketika penyidik Jampidsus mengembangkan kasus suap pengacara Ronald Tannur, inisial LR terhadap tiga hakim PN Surabaya.
"Suap itu bertujuan membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan jaksa," ucap Abdul Qohar lagi.
Hasil dari penyidikan, Zarof Ricar mengaku, menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 10 tahun silam, yakni pada periode 2012-2022. Zarof Ricar mulai menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung 2012-2022.
Diketahui kasus Zarof Ricar terungkap, setelah diinterogasi oleh penyidik Kejaksaan Agung seusai ditangkap dalam kasus pemufakatan suap kasasi anak oknum DPR bernama Ronald Tannur.
Sementara dalam pengembangannya, Kejagung mengungkapkan pada pengacara Ronald Tannur bukan hanya menyuap para hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Melainkan juga berusaha menyuap hakim agung senilai Rp5 miliar melalui Zarof Ricar. (S/Az)