Aksi Unjuk Rasa Menegakkan Kebenaran dan Jalankan Putusan MK

Aksi Unjuk Rasa Menegakkan Kebenaran dan Jalankan Putusan MK

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berani menegakkan kebenaran dan teguh menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ha ini dinyatakan oleh massa yang tergabung dalam Poros Jakarta dan beberapa elemen masyarakat lainnya pada Jumat siang di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Massa tersebut berorasi untuk mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tetap teguh terhadap putusan MK demi menjaga demokrasi. 

"Kita doakan komisioner KPU di tingkat provinsi, kabupaten, kota kita doakan agar semua dijaga keistiqomahannya, berani menegakkan kebenaran sesuai MK," kata Sekretaris Umum Bang Japar (Jawara dan Pengacara) Muhammad Hamim di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/24).

Kemudian ia juga meminta KPU RI berani mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang akan dilaksanakan dalam Pilkada 2024 sesuai keputusan MK.

"Kita doakan tidak takut untuk disogok, jangan karena uang dan jabatan jadi menteri, kemudian komisioner mau ikut campur dalam hal tidak baik," katanya.

Hamim menyebutkan, dengan doa bersama untuk negeri menuju pemilihan kepala daerah ini menjadi harapan besar untuk KPU RI agar tetap menjalankan tugas yang damai, jujur dan adil.

Hamim menjelaskan bahwa pihaknya juga ikut turun aksi bersama elemen masyarakat lainnya dan mahasiswa dalam menyuarakan demokrasi di depan Gedung DPR RI, pada Kamis 22 Agustus di Senayan, Jakarta.

"Kemarin kita ikut bersama dengan elemen mahasiswa. Alhamdulillah setelah mahasiswa demo di depan Gedung DPR, tiba-tiba malam hari seluruh pimpinan DPR menyatakan RUU Pilkada diberhentikan," katanya lagi.

Lanjutnya, karena RUU sudah dihentikan, maka orang-orang yang peduli dengan pilkada di seluruh wilayah hari ini setelah berjuang lalu berdoa lintas agama.

Sebelumnya, KPU RI telah memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK.

Sementara Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa nanti pada 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK. (S/KPU)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author