Apresiasi Masa Purnatugas Komisioner Kompolnas 2020-2024, Begini Ucapan Kapolri
JAKARTA - Fungsi dan tugas, dan wewenang Kompolnas diantaranya melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020–2024 yang memasuki masa purnatugas.
Apresiasi tersebut menurut Kapolri, karena sesuai tugas dan fungsinya Kompolnas telah menjadi salah satu komponen pengawas utama bagi Polri.
Selanjutnya, Kapolri juga menilai, bahwa kegiatan-kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kompolnas telah memberikan sumbangsih yang sangat luar biasa bagi Polri.
Sumbangsih itu, kata Kapolri, membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kompolnas yang sama pentingnya dengan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Dikatakan Kapolri, bahwa banyak sekali hal-hal yang telah dilakukan, mulai dari kegiatan-kegiatan Focus Group Discussion (FGD), turun ke lapangan, ikut mengawasi gelar perkara, bahkan pada saat situasi-situasi sulit.
"Sehingga, di mana institusi atau personel Polri tidak dipercaya, kehadiran Kompolnas menjadi hal yang bisa membuat masyarakat menjadi percaya,” kata Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jakarta, 9 November 2024.
Kemudian, atas dedikasi yang telah diberikan oleh komisioner Kompolnas periode 2020--2024, sehingga Kapolri menyampaikan ucapan terima kasih atas jasanya.
“Terima kasih kepada seluruh komisioner Kompolnas yang telah berbuat banyak untuk Polri,” ucap Kapolri Jenderal Polisi Sigit.
Pada kesempatan ini juga, ia mengucapkan selamat atas pelantikan komisioner Kompolnas periode 2024–2028. Harapannya, sinergisitas antara Polri dengan lembaga tersebut terus terjalin.
"Harapan kami ke depan, sinergisitas yang sudah terjalin ini terus terjaga dan semakin baik, terutamanya dalam posisi Kompolnas sebagai mitra utama sesuai yang diatur dalam UU No. 2 terkait dengan pengawasan terhadap kepolisian,” ujar Kapolri.
Perlu diketahui, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengangkat para pimpinan dan anggota Kompolnas periode 2024-2028 pada Selasa tanggal 5 November 2024.
Sementara itu, pada pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/M/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.
Presiden Prabowo dalam kesempatan ini juga mengangkat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, sebagai ketua merangkap anggota, Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri dan sebagai wakil ketua merangkap anggota.
Lalu, Presiden Prabowo juga mengangkat tujuh anggota Kompolnas masa jabatan 2024-2028, masing-masing Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Irjen. Pol.(Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo.
Serta, Irjen. Pol. (Purn) Ida Oetari Poernamasasih, Dr Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam dan Dr Yusuf. [S/Humas Polri]