Berantas Praktik Mafia Tanah, Begini Kata Menteri ATR/BPN
JAKARTA - Pada dasarnya unsur awal terjadi adanya kelompok para mafia tanah diantaranya adalah kemungkinan melibatkan para oknum-oknum instansi atau orang didalamnya.
Selanjutnya kata Nusron Wahid yang kedua, pemborong tanah yang ikut ambil kepentingan didalamnya, dan ketiga adanya pihak-pihak lainnya yang menjadi pendukung dari praktik mafia tanah.
Hal ini dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, bahwa para oknum mafia tanah dalam praktiknya kerap melibatkan tiga komponen atau elemen.
"Kalau kami identifikasi, mafia tanah itu selalu elemen atau unsurnya itu melibatkan tiga komponen," kata Nusron dalam rapat kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024.
Menurut dia, kemungkinan melibatkan oknum orang dalam bisa saja terjadi, karena pihak pemborong tanah yang ikut ambil kepentingan di dalamnya.
Kemudian pihak yang menjadi pendukung dari praktik mafia tanah tersebut, "Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan oknum notaris," ucap Nusron.
Selanjutnya menurut dia sembari kelakar, "Juga bisa Permata, persatuan makelar tanah; maupun Bimantara, bisnis makelar dan perantara," kelakar Nusron.
Diketahui bahwa rapat kerja perdana Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri ATR/BPN beserta jajaran ini mengagendakan perkenalan antara pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan jajaran Kementerian ATR/BPN.
Hal ini (rapat kerja) dilakukan, guna pembahasan rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. (S/ATR/BPN)