BPJS Ketenagakerjaan Terus Upayakan Perlindungan Pekerja Rentan hingga ke Pelosok Desa
JAKARTA - Sebanyak 2,8 juta pekerja rentan telah mendapatkan pelindungan dari berbagai program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang rawan turun ke dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Hal ini disebutkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan didalam acara Paritrana Award Tahun 2024 yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis 12 September 2024.
Selanjutnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Ekonomi Cahyo menyampaikan bahwa data terbaru menyebutkan bahwa 39,2 juta tenaga kerja telah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bahkan kata dia, dari total sekitar 101 juta pekerja yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,81 juta orang masuk dalam kategori pekerja rentan.
Menurut dia, para pekerja rentan merupakan pekerja yang sangat membutuhkan perlindungan karena kerawanan dirinya dan keluarganya akan terjatuh dalam kemiskinan ekstrem.
"Oleh karena itu, saya mengajak kita semua dari pemerintah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa bersama-sama mengupayakan perlindungan bagi pekerja rentan," ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2023 hingga Agustus 2024, telah membayarkan manfaat sebesar Rp90 triliun kepada 7,3 juta peserta/ahli waris.
Dari total pembayaran manfaat itu bagi mereka yang mengikuti berbagai program di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Lanjutnya, didalamnya termasuk manfaat beasiswa yang telah diberikan kepada 160 ribu anak peserta dengan total nilai Rp663 miliar. Dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan juga berkembang seiring bertambahnya jumlah peserta.
"Kini jumlahnya dana yang dikelola menyentuh Rp767,23 triliun. Kami memfokuskan strategi perluasan dalam menjaga pekerja, khususnya melalui ekosistem desa, ekosistem pasar, UMKM, e-commerce, dan kepada pekerja rentan," tuturnya.
Kemudian kata dia, pihaknya juga mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Implementasi aturan ini adalah sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," tuturnya.
Pengertian Pekerja Rentan
Pekerja Rentan adalah pekerja bukan penerima upah atau pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim.
Melansir dilaman KBBI bahwa pekerja rentan adalah orang-orang yang mungkin sangat sensitif atau terlalu terpapar pada potensi risiko kesehatan dan keselamatan dibandingkan dengan populasi pekerja pada umumnya.
Pekerja rentan adalah pekerja yang memiliki risiko lebih besar terhadap cedera dan penyakit dibandingkan kebanyakan pekerja lainnya karena kurangnya pengalaman, keengganan untuk bertanya, hambatan komunikasi, dan jenis pekerjaan.
Apakah Pekerja Harian Dapat BPJS Ketenagakerjaan?
Saat ini BPJAMSOSTEK sudah memasukkan pekerja informal seperti seperti pedagang asongan, buruh harian, pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, pekerja paruh waktu, hingga tukang jamu dapat menjadi peserta dan mereka akan mendapatkan sejumlah manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. (S/Az)