Dampak Buang Limbah Pabrik, Jenis Limbah dan Sanksinya
KABARPERS - Limbah yang berasal dari kegiatan pabrik merupakan sisa-sisa atau bahan buangan yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi.
Biasanya limbah pabrik ini banyak banyak mengandung dari bahan-bahan berbahaya ataupun beracun yang dapat membahayakan bagi manusia dan lingkungan hidup.
Selanjutnya, limbah pabrik ini juga bisa berwujud padat, gas ataupun cair yang bisa menimbulkan pencemaran tanpa adanya pengolahan yang semestinya.
Jenis-jenis Limbah Pabrik
Limbah Padat
Jenis limbah padat ini biasanya berupa plastik, kantong, kain, kabel, bubur semen serta lumpur industri.
Limbah Cair
Jenis limbah ini merupakan berbentuk cair seperti sisa pewarna, sisa cairan pengawet, limbah ampas tempe serta kebocoran minyak yang ada di laut.
Limbah Gas
Limbah gas, limbah ini biasanya berupa adanya kebocoran gas yang berasal dari asap pabrik.
Limbah B3
Limbah B3 merupakan limbah yang harus mendapatkan pengelolaan khusus karena berbahaya dan juga beracun. Industri memiliki skala yang besar ataupun kecil, limbah yang dihasilkan pun berbeda-beda.
Sehingga pencemaran yang ditimbulkan dari adanya limbah-limbah B3 dari pabrik ini bisa saja menyerang udara, tanah, air ataupun makhluk hidup sekitarnya.
Berikutnya akan dibahas macam-macam dari limbah hasil industri dan apa dampaknya bagi lingkungan.
Dampak dari pembuangan limbah pabrik? Polusi lingkungan, dimana pembuangan limbah pabrik yang tidak terkendali dapat mencemari udara, air, dan tanah.
Hal ini bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan yang meluas dan memengaruhi ekosistem lokal.
Kesehatan manusia, polusi udara atau air yang disebabkan oleh limbah pabrik dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia.
Apa saja penyakit akibat buang sampah sembarangan? Sampah yang dibuang sembarangan dan dibiarkan bisa memicu datangnya berbagai bakteri, virus dan parasit yang masing-masing dapat membawa penyakit.
Penyakit yang disebabkan bakteri dari sampah, seperti salmonellosis, shigellosis, keracunan makanan stafilokokus, infeksi kulit dan tetanus.
Membuang limbah pabrik sembarangan dapat mencemari sungai, laut, dan tanah. Lalu, air yang terkontaminasi limbah dapat menyebabkan masalah kesehatan yang berbahaya.
Kemudian, ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut Undang-undang Perlindungan Pengelolaan dan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Sementara jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah pabrik ke sungai, maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.
Pasal 60 UU PPLH, bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH, bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Lalu, ketika berdampak dan mengakibatkan orang meninggal dunia, maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. [Safri/Various Sources]