Dampak Vonis Bebas Anak dari Anggota DPR, 3 Hakim di PN Surabaya Ditangkap
JAKARTA - Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, sang putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya berdampak tertangkapnya para hakim.
Hal ini sesuai dari beredar pemberitaan diberbagai media, dimana pihak Kejagung menyatakan bahwa Kejagung mengakui telah menangkap para hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan hal tersebut benar adanya, "Iya betul," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu tanggal 23 Oktober 2024.
Namun, ia tidak membeberkan detail kasus yang berkaitan dengan penangkapan ketiga hakim tersebut, "Informasi mendetail akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam pukul 19.00 WIB, terkait Tannur, akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar),” katanya lagi.
Pada kesempatan lainnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap kasus Ronald Tannur, “Iya, terkait itu,” jelasnya.
Kemudian, pernyataan lengkap lainnya dan informasi mendetailnya, ia meminta awak media untuk menantikan konferensi pers yang akan digelar nanti malam.
Sebelumnya diketahui, Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Dimana pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
Kemudian ada sebanyak tiga hakim yang diberi sanksi diantaranya adalah Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Atas berbagai temuan, KY memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.SBY.
Lalu, kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo. (S/Az)