Dana Desa: Prioritas Penggunaan dan Alokasi Dana Desa serta Peraturannya
KABARPERS - Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Anggaran Dana Desa Digunakan untuk Apa Saja?
Dana Desa bisa digunakan untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler atau pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni dan budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, dan pemberian apreasiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas pemerintah desa.
Pemanfaatan dana desa hendaknya diprioritaskan untuk bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Alokasi Dana Desa dan Dihitung Berdasarkan Jumlah Desa
Dana Desa tidak boleh digunakan diantaranya untuk membeli seragam perangkat desa, maupun memperbaiki kantor desa karena bagian bidang pemerintahan. Dana desa masih terbatas. Jadi dilaksanakan secara tepat untuk skala prioritas.
Realisasi penyaluran Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Peraturan tentang Dana Desa
Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan.
Berdasarkan keterangan dari laman Kementerian Keuangan peraturan tersebut mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa. (S)