Demi Indonesia Dimasa Depan, AHY: Diharapkan Semangat Rekonsiliasi
Jakarta - Agus Harimurti Yudhoyono berharap masyarakat dan seluruh elemen bangsa bisa kembali bersatu setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Selanjutnya, Agus Harimurti Yudhoyono juga mengatakan bahwa persatuan bangsa itu diharapkan memiliki semangat rekonsiliasi demi Indonesia pada masa depan dan dirinya akan menghormati segala putusan yang akan ditetapkan Mahkamah Konstitusi untuk Pilpres 2024.
"Pemilu sudah usai, kita sudah punya pemimpin baru ke depan yang harus kita kawal bersama-sama," kata Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dalam keterangan pada Minggu 21 April 2024 di Jakarta.
Namun, sebagai bagian dari Koalisi Indonesia Maju, Agus Harimurti Yudhoyono sangat menaruh harapan pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dia berharap seluruh pihak juga akan memahami bahwa semuanya telah usai.
Semua sudah bisa menggunakan haknya dalam alam demokrasi yang kita miliki ini," kata Ketum Partai Demokrat yang kini menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
AHY juga menilai bahwa pemilu yang telah berlalu bukan soal masalah politik semata, tetapi juga soal proses agar bangsa Indonesia menjadi lebih baik lagi setiap lima tahunnya hingga seterusnya.
"Sehingga kesejahteraan itu benar-benar akan semakin baik untuk masyarakat," katanya.
Diketahui Mahkamah Konstitusi akan dijadwalkan membacakan putusan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
Sebelumnya, dalam permohonannya, pasangan 01 Anies-Muhaimin maupun 03 Ganjar-Mahfud pada intinya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.