Diduga Ajukan Kredit ke BRI secara Fiktif, Oknum Purnawirawan Ditahan Kejagung
Jakarta - Kejagung melakukan penahanan terhadap inisial DSH seorang oknum Purnawirawan TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengajuan kredit fiktif.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa tersangka inisial DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung.
Adapun masalah penahanan ini, menurut Kapuspenkum Kejagung bahwa peran dari tersangka inisial DSH yaitu sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.
Terkait perkara ini, ia diduga telah bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit ke BRI secara fiktif.
Penetapan seorang purnawirawan TNI berinisial DSH sebagai tersangka kasus penipuan kredit fiktif prajurit Batalyon Bekang Kostrad Cibinong pada tahun 2016-2023.
"Sehingga, dengan adanya hal tersebut, hingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Kamis (1/8/2024)
Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung, bahwa tersangka inisial DSH diduga telah melakukan tindak pidana saat ia masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
Sementara itu, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024.
"Penahanan inisial DSH dilakukan di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tutur Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Purnawirawan TNI DSH ditahan lewat mekanisme penahanan atasan yang berhak menghukum (ankum).
Penahanan ankum diterapkan mengingat DSH masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif saat melakukan tindak pidana. (S/Kejagung)