Diduga Buka Blokir Rekening Nasabah Ilegal, Mantan Karyawan Bank Jago Diringkus Polisi
Jakarta - Tersangka inisial IA usia 33 tahun ditangkap polisi pada Kamis (4/7/24) sekitar pukul 02.00 WIB di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pelaku diduga melakukan tindakan pidana ilegal akses akun Bank Jago.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelaku IA saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, IA yang bekerja sebagai contact center specialist Bank Jago diduga telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap rekening nasabah. Rekening itu diblokir oleh aparat penegakan hukum lantaran terindikasi terkait hasil tindak pidana.
Hal tersebut juga dinyatakan oleh Corporate Communication Bank Jago, Marchelo, mengatakan bahwa keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas perusahaan.
Marchelo juga menyebut Bank Jago menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.
Marchelo mengatakan perusahaan mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang terjadi.
"Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, diketahui tersangka telah melakukan ilegal akses terhadap 112 akun Bank Jago," jelas Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (10/7/24).
Dijelaskannya, penangkapan IA berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2023 atas nama pelapor Rio Franstedi selaku kuasa hukum Bank Jago.
Kemudian kata dia, pelaporan dilakukan karena adanya indikasi penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago.
Menurut Kombes. Pol. Ade Safri, tersangka memiliki rekening penampungan untuk dijadikan wadah ketika menarik dana dari 112 akun Bank Jago yang diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH).
Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh tersangka.
Lalu, dalam melakukan aksinya, tersangka IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Lalu, disetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.
Dikatakannya, bahwa tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Az)