Diduga Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis 6,6 Kg, Dua Pelaku di Kembangan Diringkus Polisi

Diduga Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis 6,6 Kg, Dua Pelaku di Kembangan Diringkus Polisi

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Jaringan sindikat pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis berhasil dibongkar polisi. Lalu, dalam pengungkapan ini, pihak polisi menangkap dua tersangka bandar narkoba dan berikut barang buktinya.

Pada jumpa pers, Kapolsek Kebun Jeruk menyatakan bahwa kedua tersangka yakni berinisial (IS) usia 29 dan (B) usia 32 tahun yang ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa.

"Polisi telah menyita barang bukti seberat 6,6 kg. Kedua pelaku bahkan baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu," jelas Kapolsek Kebun Jeruk, Kompol Sutrisno.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa barang bukti ini adalah hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh tim Reskrim Narkotika Polsek Kebon Jeruk.

Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sutrisno. kemudian menunjukan tumpukan barang bukti dalam jumpa persnya di Mapolsek Kebun Jeruk, Kamis 24 Juli 2024.

Kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.  

Sehingga kata Kapolsek, tim Reserse Narkotika Polsek Kebun Jeruk pun langsung mendalami informasi tersebut dan terjun ke lapangan yang dimaksud.

Sementara tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan Panit Narkoba segera mengecek lokasi. Lalu, pada hari Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua tersangka di depan tempat kos-kosannya.

Penangkapan ini, polisi menyita sabu seberat 2.872 gram, tembakau sintetis seberat 3.735 gram. Polisi juga menyita tiga timbangan elektrik, sembilan botol cairan sinte, sepuluh plastik klip berbagai ukuran, dan dua baskom aluminium.

"Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat," jelas dia.

Sebelumnya diketahui, bahwa dalam pengirimannya, setiap kotak berisi narkoba dengan berat bervariasi mulai dari 5 gram, 10 gram, hingga 25 gram, sesuai pesanan pembelu.

Menurut dia, dari hasil penjualan narkoba itu, pelaku mendapat keuntungan antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per-gram. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutupnya. (S/Polsek Kj)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author