Diduga Gratifikasi dan Money Laundering, Dirut PT Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara

Diduga Gratifikasi dan Money Laundering, Dirut PT Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) oleh KPK telah dimulai dan dihadapkan di persidangan.

Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, bahwa perkara kasus pertama adalah dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017-2020.

Kemudian kata dia, perkara yang kedua adalah soal pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) tahun 2015-2020.

"Untuk PT Jasindo update-nya saat ini ada dua objek ya," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Jakarta, Sabtu 3 Agustus 2024.

Ia menerangkan untuk perkara pertama tim penyidik KPK kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan untuk perkara kedua tim penyidik KPK bersama auditor kini masih menghitung kerugian negara.

Dengan berjalannya penyidikan tersebut pihak KPK juga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, namun siapa saja para tersangka tersebut beserta konstruksi perkaranya baru akan diumumkan setelah penyidikan usai.

Sementara itu, dalam perkara terpisah pihak KPK telah menyidangkan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode Mei 2011–September 2016 dan Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008–April 2011 Budi Tjahjono dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau money laundering.

Pada sidang ini, Budi Tjahjono divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di persidangan ini, pihak majelis hakim mengatakan bahwa Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Bahkan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, yang bersangkutan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. 

Budi Tjahjono merupakan terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019 lalu, sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara sejak 2022.

Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya juga telah dijatuhi vonis. Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008–September 2016 Solihah divonis empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan.

Kemudian, Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan PT Altona Kiagus Emil Fahmy Cornain juga divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan. (S/KPK)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author