Diduga Investasi Fiktif 2019, Rumah Dirut Taspen Digeledah KPK dan Sita Uang Rp2,4 Miliar

Diduga Investasi Fiktif 2019, Rumah Dirut Taspen Digeledah KPK dan Sita Uang Rp2,4 Miliar

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Dua rumah pelaku terduga korupsi yakni rumah Direksi PT Insight Investments dan Dirut PT Taspen digeledah oleh KPK. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Taspen yang diduga merugikan kerugian negara triliunan rupiah. 

Diketahui rumah tersebut milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, selain itu rumah Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Dijelaskan Juru Bicara KPK, bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada dua rumah salah satu Direksi PT Insight Investment dan mantan Direktur PT Taspen.

"Dua rumah yang digeledah yakni Direksi PT Insight Investment yang berlokasi di Koja Jakarta Utara dan juga rumah mantan Direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan," kata tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Dikatakan Budi, terkait pengeledahan pada tanggal 30 Oktober 2024 tersebut, saat ini KPK berhasil menyita uang sebesar Rp2,4 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen tahun 2019. 

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada dua rumah salah satu Direksi PT Insight Investment. KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2.4 miliar," kata Budi.

Uang yang disita tersebut merupakan fee pihak ketiga terkait penempatan investasi fiktif, "Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Budi.

Kemudian, dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik. Barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. 

KPK mencegah kedua pelaku untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen dan PT Insight Investment.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author