Diduga Jual Obat Daftar type-G, Pemilik Toko Kosmetik Diringkus Polisi
Jakarta Barat - Menjual obat tramadol atau daftar obat type-G dan sejenisnya adalah sebuah pelanggaran yang bisa ditersangkakan pelakunya dengan pidana undang-undang kesehatan.
Diketahui, sebuah toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, telah diamankan oleh pihak kepolisian, lantaran toko tersebut kedapatan menyimpan dan menjual obat-obatan daftar type-G sejenisnya.
Sebanyak 18 lempeng obat type-G merek tramadol disita polisi dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir tramadol, 116 butir exymer, dan uang tunai sebesar Rp174.000 rupiah hasil penjualan obat daftar type-G tersebut.
Hal ini dijelaskan Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan tim unit narkoba Kalideres pada roko ini, yang diduga telah menjual jenis obat type-G.
Penangkapan ini, langsung dipimpin oleh Ipda Polmer Nainggolan bersama anggotanya terhadap sebuah toko kosmetik di Jalan H. Aseni Kopti Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dikatakannya, pihaknya mencurigai adanya aktivitas yang terjadi di toko kosmetik tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko kosmetik.
"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan type-G yang dijual secara bebas yang tanpa resep dokter,” ujar Kompol Abdul Jana dalam konferensi pers di Polsek Metro Jakarta Barat, Rabu (24/7/2024).
Kemudian, didalam pengakuannya, inisial MD menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke tokonya oleh kurir.
Lalu, ia juga mengakui bahwa aktivitas ini sudah lama, menurut dia menjual obat-obatan type-G ini, sehingga mendapatkan keuntungan yang lumayan.
“Insial MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan,” jelas Kompol Abdul Jana lagi.
Sementara pada kesempatan yang sama juga, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini kedepannya.
“Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar type-G tersebut,” tegas AKP Aep.
Sehingga atas perbuatannya, pelaku memperjualbelikan obata-obatan daftar type-G tanpa resep dokter akan dikenakan Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tentang Kesehatan. (S/A)