Diduga Korupsi Jual Beli Gas, Dua Pejabat PT PGN Akan Dipanggil dan Diperiksa KPK

Diduga Korupsi Jual Beli Gas, Dua Pejabat PT PGN Akan Dipanggil dan Diperiksa KPK

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Sebanyak dua orang pejabat dari PT PGN akan diperiksa oleh KPK terkait dugaan transaksi yang mencurigakan jual beli gas antara tahun 2017 hingga 2021 yang melibatkan PT PGN dan PT IAE.

Selanjutnya tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan memanggil dua pejabat PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT PGN. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama S dan AKA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya di Jakarra, Jumat 20 September 2024.

Dikatakannya saksi tersebut adalah Suseno selaku Assisten VP Strategic Management and Transformation PT PGN, Tbk dan Andi Khrisna Arinaldi selaku Assisten VP Bussines and Technology Analysis PT PGN, Tbk.

Meski demikian, pihak KPK belum bisa mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.

Sebelumnya pihak KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Bahkan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Adanya penyidikan tersebut, kini pihak KPK akan berlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua saksi dimaksud yakni dua orang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (S/KPK)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author