Diduga Korupsi Pembangunan Jalan Tol MBZ, Mantan Dirut PT Krakatau Steel Diperiksa Kejagung

Diduga Korupsi Pembangunan Jalan Tol MBZ, Mantan Dirut PT Krakatau Steel Diperiksa Kejagung

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Kejagung periksa mantan Dirut Krakatau Steel terkait kasus Tol MBZ. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini dijelaskan penyidik Jampidsus Kejagung bahwa pemeriksaan tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ.

Pada pemeriksaan tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejagung yakni Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015–2017 inisial SKN dan Direktur Utama PT Krakatau Steel 2017–2018 inisial MWRS.

Kemudian penyidik juga telah memeriksa Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015–2016 inisial DD, Manager Market Research and Department PT Krakatau Steel 2017–2019 inisial AS.

Serta Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 hingga Desember 2017 inisial YM. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga mengatakan bahwa kelima orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka inisial DP dalam kasus yang sama.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu 21 Agustus 2024.

Sementara itu, pada hari Selasa tanggal 6 Agustus, pihak Kejagung juga menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ, yaitu DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.

Dimana sebelumnya, peetapan inisial DP sebagai tersangka bermula ketika penyidik Kejagung memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya, salah satu di antaranya adalah inisial DP.

Sehingga atas keterlibatan inisial DP dalam kasus tersebut dan telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka saat ini.

Sebelumnya pada perkara ini, posisi inisial DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.

Selanjutnya, pada pelaksanaan perjanjian tersebut, inisial DP yang selaku KSO bekerja sama dengan TBS selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa melakukan kajian teknis.

Bahkan, tersangka inisial DP juga mengondisikan, agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).

Lalu, setelah ditetapkan sebagai pemenang, inisial DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu, hal ini sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.

Kini atas perbuatannya, inisial DP dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga menyatakan bersalah terhadap empat orang tersangka lainnya dalam kasus ini, diantaranya adalah Djoko Dwijono (DD), Yudhi Mahyudin (YM), Solfiah Balfas (SB), dan Tony Budianto Sihite (TBS).

Sehingga para pelaku ini dijatuhi pidana penjara 3 hingga 4 tahun, karena dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. (S/Kejagung)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author