Diduga Non-prosedural, PMI Asal Palu Dipulangkan Polisi dan BP2MI dari Bahrain

Diduga Non-prosedural, PMI Asal Palu Dipulangkan Polisi dan BP2MI dari Bahrain

Smallest Font
Largest Font

Palu (Sulteng) - Polda Sulteng bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil memulangkan korban pekerja migran Indonesia (PMI) dari Morowali berinisial IS diduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Pukul 13.00 WITA kemarin, Polda Sulteng menjemput korban diduga korban TPPO yang tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu," kata Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Sabtu 6 Juli 2024.

Dikatakan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Tim BP2MI Sulteng bahwa pihaknya menjemput langsung korban pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan secara non-prosedural inisial IS di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu. 

Sementara itu AKBP Sugeng menjelaskan bahwa sebelumnya Polda Sulteng menerima laporan dari suami korban yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2024/SPKT/Polda Sulteng. 

"Di dalam laporannya, suami korban mengungkapkan kalau istrinya (IS) diajak SH untuk bekerja menjadi TKW di Bahrain sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji Rp5 juta perbulan," ujarnya lagi.

Sebelumnya, berdasarkan kronologisnya, korban inisial IS berangkat dari Palu menuju Jakarta tanggal 10 Desember 2023 untuk dipersiapkan bekerja di Bahrain.

Kemudian, pada tanggal 2 Februari 2024 korban diberangkatkan ke Bahrain, dan selama dua bulan bekerja korban tidak pernah menerima gajinya.

Lanjut dia, sehingga korban memutuskan untuk bekerja di tempat lainnya dengan gaji 8 Dinar perhari, yang kemudian dari majikan tersebut korban dibantu ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bahrain. 

"Berdasarkan laporan suami korban, kepolisian terus melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi beberapa pihak diantaranya BP2MI Sulteng," ucapnya.

Lalu, dengan bantuan pihak BP2MI Sulteng, kata AKBP Sugeng, Polda Sulteng dapat berkoordinasi dengan pihak KBRI Bahrain untuk berhasil memulangkan korban ke Indonesia tanggal 3 Juli 2024, dan pada pada 5 Juli 2024 korban langsung menuju Palu dari Jakarta. 

Kemudian ia juga menyebut perkara dugaan TPPO saat ini masih sedang didalami oleh tim penyidik Subdit IV Renakta Polda Sulteng guna mengetahui jaringan pelaku yang diduga ilegal. (Ar)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author