Diduga Produksi Narkoba, Sebuah Rumah Mewah di Serang Digerebek BNN
SERANG - Tim BNN RI menggerebek sebuah rumah mewah di Gurugui, Kelurahan Lialang, Kota Serang yang diduga memproduksi narkoba jenis pil PCC atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol.
Sementara sebanyak 971 ribu butir pil PCC disita, "Di depan kita ini adalah produksi atau hasil produksi dari tersangka yang kita tangkap kurang lebih 10 orang,” kata Kepala BNN RI Komjen. Pol. Marthinus Hukom dalam konferensi persnya di Serang, Rabu (2/10/2024).
Dikatakannya, para tersangka antara lain adalah inisial DD, AD, BN, RY, BY dan FS. Kemudian tersangka insial AC, JF, HZ, dan LF. Masing-masing tersangka memilik peran, mulai dari pengendali hingga pembeli.
“Saya pesan ke produsen maupun para bandar jangan kalian bermain-main, negara siap menghadapi kalian, karena kita ingin menciptakan Indonesia Emas Tahun 2045,” ujar Komjen. Pol. Marthinus.
Kesempatan lainnya juga dikatakan oleh Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI Aldrin MP Hutabarat, bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara BNN RI, Polri, BPOM dan Kemenkumham.
Menurut dia, hal ini ditemukan bermula dari informasi laboratorium gelap yang ada di Kota Serang, "Pada Jumat (27/9/24), BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi," ujar dia.
Selanjutnya, menurut dia dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut positif mengandung narkotika jenis PCC.
Kemudian tim BNN juga mengamankan inisial DD yang mengirimkan pil PCC di rumah di Taktakan ini. Lalu, di rumah ini juga ditemukan juga barang bukti berupa hasil produksi Pil PCC 11 ribu butir dan termasuk dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.
Bahkan tim BNN kemudian melakukan pengembangan ke tersangka lain yaitu inisial AD. Ia rupanya adalah pengawas produksi, insial BN sebagai pemasok bahan, insial RY sebagai koordinator keuangan.
“Kemudian dua narapidana masing-masing yakni insial BY sebagai pengendali dan insial FS sebagai buyer,” katanya Aldrin.
Lebih lanjut kata Aldrin, tidak hanya berhenti di Kota Serang saja, tim BNN kemudian melakukan operasi penangkapan ke Ciracas Jakarta Timur, serta daerah Lembang di Jawa Barat.
Dari sini, tim BNN kemudian mengamankan insial AC sebagai pengemas barang jadi, insial JF sebagai koki atau peracik obat, insial HZ sebagai pemasok bahan dan inisial LF sebagai pemasok dan pengemas barang haram tersebut.
Pada saat pengembangan berikutnya, pada hari Senin (30/9/23) ke tersangka insial HZ di kediamannya di Pasar Rebo Jakarta Timur. Di sana tim BNN berhasil menemukan 2 mesin cetak tablet otomatis dan bubuk paracetamol.
Diketahui bahwa selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971 ribu butir PCC, BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC. (S/BNN)