Diduga Rugikan Negara Miliyaran, Mantan Kadis Bina Marga Ditahan Kejati Sumut

Diduga Rugikan Negara Miliyaran, Mantan Kadis Bina Marga Ditahan Kejati Sumut

Smallest Font
Largest Font

Medan - Diduga telah merugikan uang negara miliaran rupiah, para tersangka pada proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di Medan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Ketiga orang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba yang merugikan keuangan negara sekitar Rp5,13 miliar.

Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan di Medan, bahwa para tersangka itu adalah mantan Kadis Bina Marga, seorang direktur, dan pejabat pembuat komitmen.

Para tersangka ini diantaranya, Bambang Pardede (BP) merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dan Akbar Jainuddin Tanjung (AJT) selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa.

Lalu, salah seorang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Rico Mananti Sianipar (RMS), yang bahkan saat ini, ia sedang menjalani hukuman dalam perkara lainnya.

"Mereka kami tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 10 Agustus 2024," kata Yos Tarigan, Medan, Senin 22 Juli 2024.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan lelang paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba.

Kemudian, dalam pengerjaan ruas jalan itu, pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp26,82 miliar yang bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun 2021.

"Namun, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknis pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis," jelas Yos.

Penyidik Kejati Sumut juga menemukan kekurangan volume pekerjaan atau terjadi perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sekitar Rp5,13 miliar.

Pihak penyidik Pidsus Kejati Sumut menyebutkan kemungkinan ada penambahan tersangka baru sesuai dengan perkembangan penyidikan lebih lanjut," kata Yos Tarigan.

Sehingga atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut akan dikenakan dengan peraturan dan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

'Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya. (S/Az)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author