Dihadiri Kapolres dan Dandim, Kejari Jakut Musnahkan Barang Rampasan Hasil Kejahatan
Jakarta - Kejari Jakarta Utara telah memusnahkan sejumlah barang hasil rampasan negara berupa narkoba, senjata tajam, uang palsu, surat palsu, senjata api dan lainnya dan
Sebelumnya, barang hasil rampasan tersebut adalah merupakan hasil pengungkapan kasus-kasus oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut).
"Barang rampasan ini sesuai undang-undang harus dimusnahkan dan hari ini kami musnahkan," kata Kepala Kejakaaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 37 Juni 2024.
Diketahui, bahwa pemusnahan ini digelar di Kejari Jakarta Utara Tanjung Priok yang dihadiri Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan, Dandim 0502/JU Kolonel Kav. Tofan Tri Anggoro, Kapolres KP3 AKBP Ferikson T. dan pimpinan Forkopimko lainnya.
Kemudian, Kepala Kejari menyebutkan bahwa barang rampasan yang dimusnahkan tersebut antara lain sabu seberat 6.975,7921 gram atau 6,97 kilogram.
Lalu, 623 butir ekstasi, 6. 587,7315 gram ganja atau 6,58 kilogram ganja, 92 bong atau alat hisap narkoba, 128 unit timbangan dan 315 unit telepon seluler.
Kemudian 45 unit senjata tajam, lima unit air softgun dan satu unit senjata api serta ijazah, materai dan uang palsu.
Selanjutnya, ia juga mengatakan untuk proses pemusnahan sabu dan daun ganja menggunakan mesin pembakar tanpa asap (incenerator).
Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api, menurut dia dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong atau gerinda duduk.
Sementara itu untuk uang palsu, surat palsu, telepon seluler dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum. (Ss)