Diisukan Mantan Ketum Golkar Diperiksa Kejagung, Agus Gumiwang: Kami Berharap Airlangga Tidak Terjerat Hukum
Jakarta - Terkait adanya dugaan mantan Ketua Umum Partai Golkar dipanggil Kejaksaan Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita berharap Airlangga Hartarto tidak tersangkut dengan pidana.
Hal tersebut dikatakan Plt Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita, bahwa mundurnya Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar tidak terjerat dengan permasalahan hukum.
"Kami tidak berharap bahwa Pak Airlangga Hartarto itu harus mengalami atau menjalani proses hukum," katanya usai menutup kegiatan Rapimnas Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, adanya isu pemanggilan Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku belum menerima kabar pastinya soal itu.
Kendati demikian, seluruh pengurus Partai Golkar kini sedang disibukkan dengan kegiatan Rapimnas dan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar.
Menurut dia, dalam Rapimnas peserta rapat pun telah menyetujui pengunduran diri Airlangga Hartarto dari Ketum Partai Golkar.
"Rapimnas juga telah menyetujui dirinya sebagai pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung membantah kabar adanya pemanggilan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa terkait kasus perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Dimana dalam pernyataan tersebut adalah merupakan tanggapan pertanyaan-pertanyaan dari awak media terkait adanya kabar bahwa Airlangga Hartarto akan diperiksa pada Selasa 13 Agustus 2024.
“Saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu. Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 12 Agustus 2024.
Kemudian Harli Siregar akan menyampaikan, apabila ada perkembangan baru terkait penyidikan kasus tersebut.
"Apabila ada perkembangannya, kami akan menyampaikan kepada awak media," tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung). (S)