Home NASIONAL Ditjen Pajak: Layanan Administrasi Perpajakan dapat Diakses dengan NIK Ditjen Pajak: Layanan Administrasi Perpajakan dapat Diakses dengan NIK Redaksi Published Jul 14, 2024 - 07:42 6341 Reads Last Update Jul 14, 2024 - 07:43 Share WhatsApp Smallest Font Largest Font Jakarta - Proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 99 persen. Hal ini dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam kegiatan Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2024 di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno Jakarta, mengatakan bahwa pemadanan NIK dan NPWP dari 99 persen tinggal 400. 000 yang belum dipadankan. Kemudian Suryo Utomo menambahkan sejumlah layanan administrasi perpajakan telah bisa diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. DJP menargetkan NPWP 16 digit bisa digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan pada bulan depan. Pentingnya Informasi Publik, Berikut Ini Menurut Ketua Komisioner KIP "Mulai bulan Agustus, seluruh layanan bisa menggunakan NPWP baru, yaitu 16 digit atau menggunakan NIK,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Minggu 14 Juli 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah mengumumkan terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) terhitung sejak 1 Juli 2024. Dimana ketujuh layanan itu di antaranya pendaftaran wajib pajak (e-Registration), akun profil wajib pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26). Jika Perusahaan Tak Melaksanakan Program CSR, Ini Sanksi dan Peraturannya! Lalu, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah), serta pengajuan keberatan (e-Objection). Sesuai ketentuannya, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6). Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti ketujuh layanan tersebut masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Digadang Terbesar Kedua di Dunia, Pabrik Anoda Baterai Lithium Diresmikan Presiden Joko Widodo Adapun untuk layanan tertentu selain tujuh layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka wajib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit. Menurut dia, bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP akan memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. "Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya," tandasnya. (Az) Program Bangun Lumbung Pangan, Mentan Periksa Lokasi Cetak Sawah di Kalteng Perpajakan Ditjen Pajak NPWP NIK Menkeu Editors Team Redaksi Author Follow