DKPP Tunjuk Plt Ketua KPU RI, Berikut Kronologi Singkat Penunjukan
Jakarta - KPU menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI untuk menggantikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip proporsional dan profesional.
Diketahui, Hasyim Asy'ari pun terbukti tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Keputusan pemberhentian tetap bermula dari laporan aduan pihak korban dugaan asusila ke DKPP.
Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui persidangan. Dalam amar putusannya, pihak DKPP mengabulkan seluruh pengaduan dari pengadu seluruhnya serta meminta presiden agar melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
Bahkan tidak hanya itu saja, pihak DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan bernomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Kemudian dalam pertimbangan putusan, pihak teradu Hasyim tidak menjaga integritas selaku pimpinan KPU. Teradu diduga tidak berpedoman pada prinsip jujur dan prinsip adil dalam tindakannya.
Selain itu, sikap dan tindakan Hasyim Asy'ari yang telah memberikan perlakuan khusus kepada pengadu (CAT) sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda pada pemilu 2024.
Menurut majelis DKPP sedari awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberi perlakuan khusus kepada pengadu melalui percakapan pandangan pertama turun ke hati (emoticon peluk) berdasarkan bukti P-17.
Diketahui teradu menurut majelis melakukan pendekatan dan rayuan secara terang-terangan di hadapan publik dengan membuat swavideo pada taping acara ‘Tonight Show’ berisi titipan salam secara personal kepada Pengadu yang berada di Belanda.
Sebelumnya pada Kamis tanggal 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan dalam kasus dugaaan asusila yang masuk dalam pelanggara kode etik ke DKPP RI.
Dimana dalam perkara ini dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Pada perkara ini, korban inisial CAT mengaku datang langsung ke kantor DKPP dari Belanda dalam rangka menghadiri persidangan etik atas aduannya. Dia hendak mengikuti secara lansung persidangan terkait putusan dan menyaksikan bagaimana keadilan di Indonesia ditegakan.
Harapan CAT pun terbukti. Dia menyarankan agar semua korban tindakan asusila maupun perkara lainnya, khususnya kalangan perempuan mau dan berani bersuara agar memperjuangkan keadilan. (Ss)