Dua Pelaku Diduga Kurir Sabu Seberat 30 Kg Diringkus Polisi di Pelabuhan Merak
Banten - Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Didik Hariyanto mengungkapkan bahwa pihak polisi berhasil menghentikan sebuah kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Dikatakannya, kendaraan tersebut ketika hendak bergerak melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif. Kemudian, didapati sabu tersebut diselipkan dalam interior kendaraannya.
Sementara itu, polisi juga berhasil meringkus para pelaku yang berinisial HR usia 21 tahun dan TR usia 32 tahun yang diduga hendak menjalankan kendaraannya bergerak dari Lampung menuju Banten.
Selanjutnya, dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut diselundupkan di interior mobil. Sehingga dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 30 kilogram sabu.
”Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR,” ujar Kabid Humas Polda Banten dalam keterangannya pada Rabu (17/7/24).
Kemudian, ia juga mengatakan, bahwa para pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial R (DPO) yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Dalam keterangannya, kedua pelaku pun mengaku hanya merupakan kurir.
Kabid Humas Polda Banten juga menegaskan bahwa menurut keterangan pelaku juga, transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp15 juta dan TR sebesar Rp10 juta rupiah.
Dalam pengungkapan ini kata Kabid Humas, berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten. Dengan penjegalan peredaran sabu senilai Rp30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa manusia.
Untuk diketahui, bahwa atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam dengan ancaman maksimal pidana mati. (Az/Polri)