Dua Pemuda di Jakbar Diringkus Polisi, Diduga Jual Perempuan Dibawah Umur di Apartemen Cengkareng
Jakarta - Diduga jual anak perempuan dibawah umur inisial C usia 17 tahun, kedua pelaku berinisial MAH (18) dan MR (20) di Cengkareng, Jakarta Barat berhasil diringkus polisi.
Sebelumnya dikabarkan kedua pelaku diduga menjual anak perempuan tersebut dengan menggunakan aplikasi kencan. Kejadian tersebut terjadi di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta pada pukul 23.00 WIB, Rabu (5/6).
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 3 Juli 2024 mengatakan hal ini berawal dari laporan masyarakat pada hari Sabtu 8 Juni bahwasanya diduga terjadi praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur.
Sehingga kata dia, berdasarkan laporan tersebut pihak anggota Polsek Cengkareng langsung melakukan penggerebekan di sebuah apartemen yang ditempati para pelaku.
"TKP berada salah satu unit apartemen di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Untuk korban, berinisial C, di bawah umur. Kemudian ada dua tersangka yang berhasil kita amankan, yang pertama inisial MAH dan yang kedua MR," ucap Kapolsek.
Selain itu, kata Kompol Hasoloan, pihaknya juga menerima sebuah video amatir yang menunjukkan seorang anak di bawah umur yang dieksploitasi.
"Kita informasi awal adanya rekaman, video amatir, informasi seorang korban di bawah umur yang dieksploitasi," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan.
Menurut Kompol Hasoloan, inisial MAH adalah kekasih dari korban inisial C, sementara inisial MR berperan membuat akun aplikasi kencan yang digunakan untuk menjual korbannya.
Sementara untuk modus operandinya adalah salah satu tersangka yang juga memiliki hubungan dengan korban tinggal bersama di salah satu unit apartemen tersebut.
"Kemudian tersangka lain membuat akun media sosial untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan Booking Out (BO)," tutur Kompol Hasoloan.
Selanjutnya uang dari hasil kencan tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku bersama korban untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
"Nah dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan, secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 76i Juncto 88 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara 10 tahun.
Diketahui hingga kini, korban inisial C sedang berada di rumah aman di bawah pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta. (Ar)