Dugaan Korupsi Proyek PJUTS, Polisi Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
Jakarta - Polisi lakukan pengeledahan dugaan korupsi proyek PJUTS di Kementerian ESDM. Dimana proyek ini merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE. Adapun sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dikatakan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, hingga tadi malam.
Sementara itu menurut dia penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS).
"Sudah selesai tadi malam," jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes. Pol. Arief Adiharsa dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/7/24).
Menurut Kombes. Pol. Arief Adiharsa, bahwa penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM dilakukan di dua lokasi. Namun, ia saat ini belum disebutkan lebih rinci mengenai dua lokasi penggeledahan itu.
Kemudian ia menambahkan, dalam penggeledahan itu dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan aset milik Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
"Barang bukti yang disita dari dua lokasi penggeledahan berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik, seperti telepon seluler, HDD, laptop, USB flash disk, dan CPU Komputer," ujarnya.
Diketahui bahwa pemasangan PJUTS, sehingga pemerintah daerah ditargetkan bisa menghemat pengeluaran daerah untuk pajak penerangan jalan.
Pada Desember 2023, Kementerian ESDM menyerahkan PJUTS kepada empat pemerintah kabupaten dan kota, yaitu regulator Batam, Pati, Bojonegoro, dan Tuban.
Pemerintah Kota Batam menerima 940 unit PJUTS yang dibangun dari APBN Kementerian ESDM pada 2023. Hingga 2022, sudah ada 22.546 unit PJUTS yang dibangun, setara penerangan jalan di 36 provinsi.
Lalu, ia menjelaskan pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Adapun taksiran kerugian negaranya mencapai Rp64 miliar.
"Lokasi proyek nasional (banyak titik di seluruh Indonesia) yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Status kasusnya saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," tuturnya. (Sw)