Firly Bahuri Kembali Akan Diperiksa Penyidik, Begini Menurut Direskrimsus Polda Metro Jaya

Firly Bahuri Kembali Akan Diperiksa Penyidik, Begini Menurut Direskrimsus Polda Metro Jaya

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Firly Bahuri kembali akan diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pertemuan dengan pihak perkara yakni Syahrul Yasin Limpo. 

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, bahwa Firly Bahuri akan dimintai keterangannya terkait hal tersebut.

"Firly Bahuri akan kami periksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kita update," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (1/10/24).

Dikatakannya, bahwa didalam kasus ini, Firly Bahuri diduga telah melanggar Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yakni terkait tentang pertemuan dengan pihak berperkara.

Ia menjelaskan, sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor Firly Bahuri adalah dua perkara, yaitu penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau 12 B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

"Kemudian penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Hingga sampai saat ini, kata dia pelengkapan berkas dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjadi perkara pokok masih dilakukan. Ia pun memastikan, kasus itu akan diusut secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Sebelumnya Firli Bahuri bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR Badminton di kawasan Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 lalu.

Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara.

Bahkan didalam persidangannya, SYL mengaku telah memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli Bahuri di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat saat pimpinan KPK itu bermain badminton. 

Namun dalam persidangannya, Syahrul Yasin Limpo menyatakan bahwa terkait pemberian uang ke Firly Bahuri itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.

Sementara itu, meski sudah lama diusut, perkara ini belum masuk persidangan lantaran berkasnya masih bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Firli Bahuri juga tidak ditahan. (S/PMJ)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author