Gempur Rokok Ilegal: Bea Cukai Berhasil Amankan Ribuan Rokok Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Gempur Rokok Ilegal: Bea Cukai Berhasil Amankan Ribuan Rokok Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

Blitar - Rokok legal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan desain pita cukai 2020 yang dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu, salah satu ciri-cirinya memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam.

Sementara itu, dikutip dari laman bea cukai bahwa pada rokok illegal adalah memiliki ciri-ciri rokoknya yang pita cukainya sulit untuk dikenali.

Sehingga, didlam rangka gempur rokok ilegal, Bea Cukai Blitar dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung bersinergi menggelar operasi bersama di wilayah Kabupaten Tulungagung pada 26 hingga 28 Agustus 2024.

Dikatakan Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo, bahwa dalam kegiatan operasi bersama tersebut dilakukan sosialisasi gempur rokok ilegal, pemeriksaan pada perusahaan jasa kiriman 

"Khususnya pemeriksaan pada tempat penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Tulungagung," kata Abien Prastowidodo, Blitar, 28 Agustus 2024.

Menurut dia, dalam giat operasi bersama tersebut, tim gabungan mendapati adanya barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai di perusahaan jasa kiriman dan beberapa toko di wilayah Tulungagung.

Abien merinci BKC ilegal yang diamankan meliputi 8.408 batang rokok ilegal yang terdiri atas 120 rokok berjenis sigaret kretek tangan (SKT), 3.220 rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM), dan 5.068 rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM), serta 1,4 liter MMEA golongan C.

Sehingga atas penindakan tersebut diperkirakan nilai barang sebesar Rp12.155.220,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8.480.851,00.

“Sinergi penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di wilayah Tulungagung,” jelas Abien. 

Sementara itu, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal. 

Ciri-ciri Rokok Ilegal 

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. 

Selanjutnya, untuk mencegah peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkan ke Bea Cukai atau menyebarluaskan informasi tentang bahaya rokok ilegal. (S/BC)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author