Guna Perkuat Nasionalisme, Wakil Ketua DPR RI Instruksikan Putar Lagu Indonesia Raya
JAKARTA - Dalam memperkuat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan DPR RI dan serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkannya.
Hal tersebut diinstruksikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bahwa pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya” setiap hari kerja, sejak pukul 10.00 WIB di lingkungan DPR RI.
Sebelumnya, DPR RI menerbitkan Surat DPR RI Nomor T/1375/0T/11/2024 yang menginstruksikan agar lingkungan Gedung DPR RI memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja untuk memperkuat semangat nasionalisme.
Surat tertanggal 5 November 2024 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Adapun instruksi tersebut bakal mulai berlaku pada Kamis (7/11).
"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya," tulis surat yang ditandatangani Dasco tersebut.
Lagu kebangsaan itu bakal diputar tepat setiap pukul 10.00 WIB di hari kerja. Seperti diketahui di hari kerja normal DPR RI mulai dari Senin hingga Jumat, agenda rapat-rapat komisi kerap dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Selain itu, surat itu pun menginstruksikan orang-orang yang beraktivitas di Gedung DPR RI agar serentak berdiri sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya hanya dikumandangkan sebelum digelar agenda Rapat Paripurna, baik Rapat Paripurna DPR RI, Sidang Paripurna DPD RI, maupun Sidang Paripurna MPR RI.
Sementara itu, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, tak menampik instruksi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. Ia lalu mengatakan, bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Dasco lebih lanjut ihwal teknis instruksi tersebut. (S/Parlemen)