HUT MK ke-21, Ketua MK: Harus Tegas, Jangan Ragu-ragu Bersikap
Jakarta - Pada tanggal 13 Agustus 2003 disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK).
Kemudian sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, tiga lembaga negara yakni DPR, Presiden, dan MA mengajukan hakim konstitusi masing-masing sebanyak tiga orang.
Selanjutnya, pada HUT ke-21 MK, Ketua MK Suhartoyo mengajak para jajarannya untuk menjadi pribadi yang memiliki prinsip, tegas, dan tidak ragu-ragu dalam bersikap.
Hal tersebut pesan dari Ketua MK dihadapan hakim konstitusi dan segenap pegawai MK, ketika membacakan amanat pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Klke-21 MK di pelataran Gedung II MK, Jakarta.
“Marilah kita menjadi pribadi yang punya prinsip, tegas, dan tidak ragu-ragu dalam bersikap. Yen wedi aja wani-wani, yen wani aja wedi-wedi. Kalau takut jangan sekali-sekali memberanikan diri. Kalau berani, jangan takut-takut,” ucap Suhartoyo di MK, Jakarta (13/8/24).
Segenap para ajaran untuk senantiasa menjaga semangat, integritas, dan profesionalitas agar MK mampu menjalankan wewenang dengan sebaik-baiknya secara bermartabat, aman, damai, dan berkeadilan.
Kemudian Ketua MK mengingatkan bahwa tahapan pilkada serentak 2024 semakin dekat. MK berwenang untuk memutus jika nantinya timbul sengketa soal hasil pemilihan kepala daerah tersebut.
“Saya mohon seluruh pegawai, seluruh keluarga besar MK untuk turut berkontribusi sebaik dan seoptimal mungkin sesuai tugas fungsi masing-masing,” pesan Ketua MK.
Menurut dia, tantangan ke depan semakin tidak mudah, kompleks, dan dinamis baik dari sisi politik, sosial budaya, ekonomi, dan teknologi.
Sehingga di tengah kondisi tersebut, MK dituntut semakin adaptif, mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta semakin profesional dan memiliki cara pandang lebih modern.
Jajaran MK, harus memiliki intensi kuat untuk membangun kerja sama dengan semua pihak dalam koridor senantiasa saling menghormati dan menghargai wewenang masing-masing dan posisinya.
Ia menilai, kepercayaan pubik dan citra MK semakin baik, terlebih usai memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan anggota legislatif tahun 2024.
“Hal ini patut kita syukuri, harus dipertahankan dan ditingkatkan dengan meningkatkan performa MK dengan menguatkan independensi, imparsialitas, dan dengan keputusan yang terus kita tingkatkan," tutur Ketua MK.
Ketua MK pun mengapresiasi pengabdian dan kerja keras hakim konstitusi serta pegawai MK dalam menjaga lembaga itu selama ini. (S/MK)