Insentif Rp100 Juta Jika PNS Mau Pindah Bekerja di IKN, Arizal: Ini Baru Pengajuan

Insentif Rp100 Juta Jika PNS Mau Pindah Bekerja di IKN, Arizal: Ini Baru Pengajuan

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Kemenpan RB akan mengusulkan pemberian tunjangan kinerja atau insentif khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika mau bekerja di IKN.

Hal ini dikatakan Arizal, dimana insentif ini sebesar Rp100 juta untuk pegawai setingkat Eselon I jika mau pindah ke IKN Nusantara, disamakan dengan Pejabat Setingkat Eselon I di Otorita IKN (OIKN).

Sementara itu, kabar baik ini berdasarkan dari laman wantimpres.go.id, dimana usulan insentif tersebut diajukan Arizal kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bahkan, Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB Arizal mengungkapkan pihaknya terus melobi Kemenkeu untuk memberikan insentif kepada PNS yang mau dipindah.

Kemudian ia menuturkan, ini baru usulan dan Kemenkeu sangat rigid terkait masalah finansial, termasuk insentif.

Meski demikian, Kemenpan RB berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak PNS tersebut. Deputi OIKN Alimuddin juga menyebutkan bahwa dirinya memeroleh sekitar Rp100 juta.

"Apa yang didapatnya di Otorita jauh lebih besar ketimbang saat 10 kali menjabat sebagai kepala dinas di Kalimantan Timur selama 30 tahun lamanya," ujar Alimudin.

Selanjutnya, Alimuddin (wantimpres.go.id) mengklaim ia telah menanyakan langsung gaji anak buahnya yang merupakan pindahan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Sehingga, kata dia, sang anak buah menjawab gajinya lebih besar di Otorita ketimbang saat masih berkantor di kementerian.

Menurutnya, anak buahnya yang lain dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mendapatkan penghasilan Rp22 juta.

Dalam rinciannya, sebanyak 35 persen dari total 600 sekian pegawai OIKN merupakan warga lokal. Alimuddin mengatakan ini adalah upaya antisipasi agar tidak adanya gesekan dengan para pendatang.

Sebelumnya, dikutip dari menpan.go.id, Kemenpan RB secara intensif mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.

Kata dia, dmana kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB menyatakan, bahwa penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, dan skala prioritasnya. (Ss)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author