Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Secara Resmi dari KPU
Jakarta - Masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pemilihan ini ditujukan untuk memilih gubernur, walikota, bupati beserta wakilnya di sejumlah daerah secara serentak.
Sebelumnya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang secara serentak diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia.
Pemilihan ini dilaksanakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.
Jadwal Pilkada serentak 2024 dan tahapannya. KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 telah menetapkan jadwalnya diantaranya sebagai berikut.
Pelaksanaan Pilkada yang ditandai dengan pemungutan suara berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
Pada tanggal 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Tanggal 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon, 22 September 2024: penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
Lalu, tanggal 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara pilkada, 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi. Hanya provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak ikut dalam gelaran Pilgub serentak tersebut.
Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada.
Pasal 18 Ayat 1 huruf c menyebutkan bahwa Gubernur DIY dijabat seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono, sementara Wakil Gubernur dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
Daftar Provinsi yang Akan Menggelar Pilkada Serentak
Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024, Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024, Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024, Pemilihan Umum Gubernur, Kepulauan Bangka Belitung 2024, Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024, Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024, Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024.
Lalu, Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Barat 2024, Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Utara 2024, Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Selatan 2024, Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024, Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024, Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024, Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024.
Kemudian, Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024, Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024, Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024, Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024, Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024, Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024.
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024, Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024, Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024, Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024, Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024, Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024.
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024, Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024, Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024, Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024, Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024, Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024.
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024, Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024, Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024, Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024, Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.
Sementara itu, dikutip dari laman KPU RI bahwa pelaksanaan Pilkada tahun ini rencananya akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024, Pihak KPU menghimbau kepada seluruh pihak penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugasnya dengan baik selama tahapan Pilkada nanti. (Ss/KPU)