Jaksa Muda di Kajari Tapsel Dipidana Diduga Mengkritik, Ini Kata Kejagung
JAKARTA - Jaksa Muda Jovi Andres Bachtiar viral usai dituntut penjara dua tahun, karena mengunggah narasi di media sosial yang menuduh rekan kerjanya, Nella Marsella, menggunakan mobil dinas.
Sebelumnya melalui video yang diviralkan kembali oleh akun X @/CakKhum, bahwa Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar mengungkap bahwa kasus bermula dari kritikannya terhadap rekan kerjanya yang diduga menyalahgunakan mobil dinas.
Sementara itu, didapatkan informasi dibeberapa sumber, bahwa Nella Marsella ini adalah merupakan Jaksa penjaga tahanan yang juga diberdayakan membantu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel.
Terkait hal ini, pihak Kejagung menegaskan bahwa kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar.
Kejagung menyatakan, "Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Harli Siregar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menjelaskan bahwa Jaksa Jovi Andrea Bachtiar didakwa dengan undang-undang ITE dalam penyebaran tentang kesusilaan.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel), sebelumnya namanya ramai dibicarakan warganet usai dituntut penjara dua tahun.
Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar dipidana, karena diduga ia telah mengunggah narasi di media sosial yang menuduh rekan kerjanya, Nella Marsella, menggunakan mobil dinas untuk perbuatan asusila.
Menurut Kapuspenkum Harli, bahwa Jaksa Jovi Andrea Bachtiar mencoba membelokkan isu dari masalah yang sebenarnya terjadi, sehingga kini masyarakat terpecah berbagai pendapatnya di sosial media.
Kapuspenkum Harli juga menegaskan bahwa Jaksa Jovi Andrea Bachtiar sebelumnya diketahui menghadapi dua persoalan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin pegawai negeri sipil.
Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar menjadi terdakwa atas melanggar UU ITE karena didakwa melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya sendiri.
Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar diduga membuat suatu narasi di media sosial yang menyerang kehormatan rekannya sendiri yakni Nella Marsella.
Namun, pada perkara tersebut, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu serta dilecehkan, sehingga korban melaporkan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar ke Polres Tapsel, Sumut.
"Unggahan tersebut diduga menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban," jelasnya.
Sementara status Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar kini dinyatakan tersangka dan ditahan, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar pun diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS. [S/Kejagung]