Jika Abaikan Tilangan: Polisi Nyatakan Blokir STNK Pelanggar Lalu Lintas
JAKARTA - Sanksi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda tilang elektronik (ETLE).
Sementara itu, polisi menyatakan adanya sanksi pemblokiran STNK bagi para pelanggar lalu lintas yang terjaring ETLE selama Operasi Zebra 2024. Pemblokiran dilakukan jika pemberitahuan penilangan diabaikan.
Kemudian dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, setelah terekam kamera ETLE, maka identifikasi data diri pelanggar akan dilakukan. ETLE yang melakukan penindakan pun berlaku dari sistem statis maupun mobile.
“Pelanggaran yang tercapture kamera ETLE, baik statis maupun mobile selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan,” kata Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (22/10/24).
Kemudian, dalam kurun waktu dua pekan setelah konfirmasi, penilangan diabaikan, “Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke 15 akan dilakukan blokir STNK,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Pemblokiran STNK dapat menyebabkan kendaraan kehilangan status kepemilikannya atau menjadi kendaraan tidak sah. Untuk membuka blokir STNK, pelanggar mungkin harus membayar denda tilang elektronik. (S/PMJ)