Judi Online: Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Puluhan Oknum di Kemkomdigi

Judi Online: Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Puluhan Oknum di Kemkomdigi

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Sebanyak 22 orang dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kemkomdigi ditetapkan tersangka Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, ada tiga orang pelaku sebagai pengelola website di situs judi online, hingga kini masih menjadi buronan polisi.

"Saat ini total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang pelaku," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputa saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (17/11/24).

Kombes. Pol. Wira juga menjelaskan pada Sabtu ini telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF.

"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Kemkomdigi," jelas Kombes. Pol. Wira.

Kemudian dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler, tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta. 

Selanjutnya, saat ini para tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan pelacakan atau penelusuran terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka. [S/PMJ]

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author