Kabar Baik untuk Guru, Pemerintah Naikan Rp2 Juta Guru Non-ASN
JAKARTA - Kebijakan peningkatan kesejahteraan guru dengan tambahan gaji Rp2 juta untuk guru non-ASN dan satu kali gaji pokok untuk guru ASN disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut dijelaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Merdeka Jakarta.
"Nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non-ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Selasa (26/11/24).
Kemudian Mendikdasmen juga mengatakan bahwa kebijakan peningkatan kesejahteraan guru berstatus ASN hanya berlaku bagi nominal gaji pokok. "Satu kali gaji pokok saja," ujarnya.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah meminta secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengumumkan kebijakan tersebut.
Ia berharap pengumuman kebijakan ini pada agenda puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang digelar di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur, 28 November 2024, mulai pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
Selanjutnya, Mendikdasmen menyatakan pada agenda tersebut, juga diundang para perwakilan guru dari berbagai daerah untuk turut hadir di agenda puncak Hari Guru Nasional 2024.
"Tadi kami sampaikan kesediaan Presiden dapat membuka dan memberikan pengarahan dalam puncak Hari Guru Nasional 2024 dengan tema 'Guru Hebat Indonesia Kuat'," tuturnya.
Sementara itu, terpisah Ketum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan para pendidik pada era saat ini harus memiliki mental yang kuat dan juga mau belajar untuk bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
Menjadi guru pada era saat ini tidaklah mudah, kata dia, berbagai tantangan dan juga rintangan kerap kali menghampiri perjuangan para guru yang ada di Indonesia, terlebih di kawasan terpencil.
Guru harus menyadari mereka bukanlah satu-satunya sumber pengetahuan pada era industri teknologi yang seringkali menjadi kunci jawaban ketika murid sudah tidak lagi menemukan jawaban dari tenaga pengejar.
Kemudian, lanjutnya guru juga kadang diharuskan untuk selalu untuk mengorbankan waktunya lebih dari jam kerja mereka. [S/Az]