Kabar Pekerja Migran: 10 Orang CPMI dan Agen Ilegal Medan-Pekanbaru Diringkus Polisi
MEDAN - Seorang agen pekerja migran berinisial A berhasil diringkus jajaran Polda Sumut. Ia diduga memberangkatkan sebanyak 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia secara non-prosedural.
Hal ini dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes. Pol. Sumaryono, bahwa personel jajaran Polda Sumut telah melakukan penangkapan insial A sebagai agen pekerja migran.
"Polisi berhasil meringkus inisial A yang diduga merupakan agen pekerja migran ilegal dan pria berinisial AU yang memiliki kapal untuk dibawa ke Malaysia," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes. Pol. Sumaryono di Medan, Selasa 5 November 2024.
Menurut dia, kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat setempat, dijelaskannya bahwa adanya dugaan pengiriman calon PMI ilegal dari Indonesia ke negara Malaysia.
"Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir memimpin penyelidikan langsung," ucap dia.
Dalam kasus ini, pihal polisi menemukan para korban di dua lokasi penampungan berbeda yakni di Desa Silau Baru, Kec Silau Laut, Kab. Asahan yakni perempuan berinisial N, IAP, R, KW, S, RS dan pria MA yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga.
Kemudian dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp9 juta, dimana uang tersebut merupakan sisa uang sewa yang diterima inisial A.
Sebelumnya insial A ini mengakui bahwa telah menerima uang sebesar Rp16 juta dari calon pekerja migran ilegal tersebut. Uang ini didapatkannya dari pembiayaan per orang dari calon PMI sebesar Rp5-6 jutaan.
Selain itu, polisi juga melakukan pencarian terhadap kapal yang digunakan mengantarkan calon pekerja migran tersebut yang didapatkan di Desa Pematang Sei Baru, Kec. Tanjungbalai, Kab. Asahan, Medan.
Agen Kirim CPMI Gunakan Speedboat ke Malaysia
Sebelumnya, Pekerja Migran Indonesia ilegal menuju Malaysia berhasil diringkus jajaran Polda Riau diantaranya tiga pria berinisial FA (49), WA (35) dan HA (41) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kasus ini dijelaskan Kapolsek Kubu, Iptu Kodam F Sidabutar pada Senin 4 November 2024, bahwa pengungkapan perkara TPPO ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat.
Lanjut Kapolsek, dimana awalnya polisi mencurigai adanya aktivitas yang dilakukan pelaku pada hari Minggu 3 November di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kec. Kubu, Pekanbaru.
Ia menjelaskan, bahwa ketiga pria ini, menggunakan speedboat untuk menuju Malaysia melalui jalur yang tidak resmi. Namun, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan mengamati aktivitas di sekitar sungai.
"Sekitar pukul 04.30 WIB pagi, saat air mulai pasang, tim di lapangan mendapati beberapa orang yang mendekati sebuah speedboat," jelas Kapolsek Kubu.
Atas perbuatannya, para pelaku tersebut akan dikenakan sanksi hukuman dan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Sehingga para pelaku ini akan diancam hukuman paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun, denda 120 juta atau Pasal 81 subsider Pasal 83 UU RI No. 18/2017 tentang PMI dimana ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar. (S/Az)