Kajian Sosiologi Hukum serta Manfaat Mempelajarinya

Kajian Sosiologi Hukum serta Manfaat Mempelajarinya

Smallest Font
Largest Font

KABARPERS - Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. 

Hukum sangat dibutuhkan dan berguna bagi setiap orang karena dengan adanya hukum maka terciptanya keadilan, keamanan, dan ketertiban dalam lingkungan bermasyarakat dan bernegara.

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat. Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya (Soekanto, 1982).

Sosiologi hukum membahas tentang berbagai macam mata pelajaran yang dihubungkan oleh suatu pendekatan yang sama, yaitu pertanyaan tentang hukum.

Sehingga jenis pertanyaan ini Anda dapat membedakan sosiologi hukum dengan disiplin ilmu hukum lainnya, di mana pertanyaan penelitian terutama ditujukan untuk menjawab pertanyaan hukum.

Oleh karena itu, sosiologi hukum berkaitan dengan bertanya dan menjawab sebanyak mungkin pertanyaan tentang hukum. Sosiolog hukum mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat.

Secara garis besar sosiologi hukum berkaitan dengan tiga tema, asal-usul sosial hukum, kedua pengaruh masyarakat terhadap hukum efek sosial hukum, dan pengaruh hukum terhadap masyarakat.

Fungsi aktual lembaga hukum dan profesional (seperti peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan profesi hukum, serta hakim individu, pekerja bantuan hukum dan pejabat eksekutif).

Sosiologi Hukum 

Ada beberapa alasan mengapa penting bagi mahasiswa hukum untuk mengenal sosiologi hukum, hal ini penting untuk belajar dalam mempertimbangkan dan mempertanyakan hak dari luar.

Hingga sampai saat ini, dalam studi hukum, terutama telah mempelajari apa yang dimaksud dengan hukum positif, bagaimana diterapkan dan ditafsirkan dan apa prinsip hukum yang penting, seperti kesetaraan hukum dan supremasi hukum.

Kemudian, dengan mempelajari sosiologi hukum Anda belajar untuk melihat hukum dari perspektif eksternal, tidak lagi hanya belajar untuk melihat standar hukum itu sendiri dan isinya, tetapi juga pada perkembangannya dan bagaimana mereka bekerja dalam praktek.

Bagaimanapun, hukum lebih dari sekedar kumpulan statis aturan hukum, itu adalah fenomena dinamis (instrumen yang hidup) yang terus berkembang di bawah pengaruh konteks sejarah dan sosial.

Selanjutnya, pengetahuan tentang hukum positif saja tidak cukup untuk dapat berfungsi dengan baik sebagai pengacara di masa depan, baik itu dalam profesi toga, sebagai pengacara legislatif, sebagai pengacara perusahaan atau dalam posisi hukum apapun.

Lalu, fungsi baik sebagai pengacara membutuhkan lebih dari sekadar mengetahui dan menerapkan aturan. Pengacara yang baik juga memahami bagaimana aturan dibuat, bagaimana mereka bekerja dalam praktiknya, apa efeknya dan bagaimana lembaga hukum berfungsi.

Hal ini berguna jika pengacara dapat merefleksikan peran hukum dan pengacara dalam masyarakat dan peran mereka sendiri sebagai pengacara dalam praktik profesional. Bagaimanapun, fungsi pengacara tidak hanya dalam hukum, tetapi juga dalam realitas sosial.

Kemudian, penting untuk diketahui bahwa rumusan aturan hukum saja biasanya tidak cukup untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai. Bagaimanapun, aturan hukum tidak secara otomatis dipatuhi.

Undang-undang seringkali menyiratkan asumsi tentang hubungan antara perilaku manusia dan fungsi hukum, seperti bahwa orang bertindak secara rasional dan bahwa semua warga negara menghitung warga negara.

Sosiologi hukum menyadarkan kita bahwa asumsi semacam ini ada dan paling tidak pertanyaan kritis dapat ditanyakan tentangnya. Penelitian sosiologi hukum menunjukkan, misalnya, orang terkadang bertindak lebih emosional daripada rasional.

Sanksi juga seringkali memiliki pengaruh yang lebih kecil terhadap kepatuhan terhadap aturan daripada yang diasumsikan, sehingga sanksi tidak selalu memiliki efek pencegahan yang diinginkan.

Seringkali menjadi lebih penting untuk mematuhi aturan apakah orang mengetahui aturan tersebut dan mengalaminya sebagai hal yang sah. Dengan demikian, pengenalan atau keberadaan aturan hukum tidak berarti bahwa aturan tersebut efektif.

Manfaat mempelajari sosiologi hukum adalah mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis dan tidak tertulis) di dalam negara atau masyarakat, mengetahui efektivitas berlakunya hukum positif dalam masyarakat dan mampu menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat. (Safri/Various Sources)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author