Kasus Dana Pokir Data Fiktif di Jatim, KPK Taksir Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Kasus Dana Pokir Data Fiktif di Jatim, KPK Taksir Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - KPK diduga lamban dalam menangani kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat di DPRD Jawa Timur. Hal ini langsung dibantah oleh Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu karena banyak data yang fiktif.

Dikatakannya, bahwa lambannya proses penyidikan tersebut karena disebabkan banyaknya kelompok masyarakat atau pokmas fiktif yang harus diperiksa oleh tim KPK, hingga kurang lebih sebanyak 14.000 pokmas yang fiktif 

"Ada sekian ribu pokmas fiktif, 14.000 atau berapa, ini jumlahnya Rp1 triliun sampai Rp2 triliun, tapi ini dibagi dalam bentuk pekerjaan," kata Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih di Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.

Kemudian ia juga mengatakan sebanyak 14.000 pokmas fiktif tersebut harus dikonfirmasi terkait jumlah uang yang diterima dan uang yang dikembalikan kepada DPRD Jatim sebagai suap.

"Nah itu kami harus mengonfirmasi kepada pokok pikiran itu berapa yang digunakan, berapa yang diterima, berapa yang dikembalikan kemudian menjadi suap kepada si DPRD ini," ucapnya.

Diketahui, bahwa dalam kasus suap ini, pihak penyidik KPK telah menetapkan sebanyak 21 tersangka, yang belum diungkapkan identitasnya masing-masing.

Namun menurut dia, beberapa anggota DPRD Jatim menjadi tersangka dalam kasus ini, mereka diduga bekerja sama dengan masyarakat yang terlibat untuk membuat pokmas fiktif agar bisa mencairkan dana hibah.

Ia juga menuturkan, sebelum diberikan dana hibah, masing-masing dari pokmas ini dimintai 20 persen dari dana yang akan diturunkan.

Bahkan pada kasus ini juga pihak KPK telah menggeledah rumah anggota DPRD Jatim terkait kasus dana hibah ini.

Dijelaskan Asep, dalam penggeledahan ini hasil dari pengembangan pada kasus dugaan suap dana hibah pokmas yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Sehingga, kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Asep di DPRD Jatim terdapat sekitar 14.000 pokir proyek dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun sampai Rp2 triliun rupiah.

Dana tersebut kemudian, kata dia, dibagi-bagikan ke banyak pokmas dalam bentuk proyek pekerjaan seperti pembangunan jalan desa, selokan, dan proyek lainnya di wilayah Provinsi Jatim.

Kemudian, uang tersebut dipecah untuk proyek yang nilainya secara sengaja ditetapkan di bawah Rp200 juta. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari kewajiban proses lelang.

Adapun seharusnya pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta harus dilakukan melalui lelang. “Nilainya dipecah menjadi nilainya di bawah Rp200 juta. Itu untuk menghindari harus dilakukan lelang,” tandasnya. (S/KPK)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author