Kasus Kekerasan Seksual Anak hingga Tewas, KPAI: Apresiasi Kepada Polrestabes Palembang
Jakarta - Pihak KPAI sangat prihatin dengan peristiwa dugaan kekerasan seksual yang berujung pembunuhan kepada seorang anak di Palembang, Provinsi Sumsel.
Dikatakan Komisioner KPAI, bahwa kasus kekerasan hingga meninggalnya korban tersebut dipandang perlu penanganan yang khusus sesuai prosedur di Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami mengapresiasi upaya cepat Polrestabes Palembang mengungkap kasus ini. Dan pelibatan PK Bapas sejak awal anak diperiksa,” ujar Komisioner KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (5/9/24).
Sementara KPAI berharap semoga pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan rangkaian upaya pencegahan dan pengurangan risiko kekerasaan pada anak.
Sehingga dengan demikian, anak-anak dapat lebih terlindungi dari segala bentuk kekerasaan terhadap anak.
Ia juga menyatakan bahwa perilaku pelanggaran hukum oleh anak perlu dilihat dari banyak aspek, terutama yang berpengaruh besar terhadap kehidupan anak.
Seperti yang dicontohkannya, dari berbagai aspek, baik dari aspek lingkungan keluarga, sosial, serta pendidikan anak-anak.
“Apakah anak terpapar dengan kekerasaan, atau perilaku salah lainnya. Hal ini perlu ditelusuri,” ujar Dian.
Didalam penanganan kasus anak ini, dibutuhkan peran aktif dari PK Bapas untuk susun Litmas/penelitian kemasyarakan dan Peksos/pekerja sosial untuk Lapsos/laporan sosial.
Sehingga dengan demikian dari aparat penegak hukum bisa mendapat gambaran lebih utuh terkait situasi anak tersebut.
“KPAI juga berharap masyarakat dan media dapat lebih bijaksana dengan tidak menyebarluaskan identitas anak, baik korban, saksi, dan anak berkonflik hukum,” jelas Dian.
Untuk diketahui, bahwa karakteristik pelaku kekerasaan seksual secara mayoritas adalah dekat dengan korban. Data berikut linier dengan pengaduan yang masuk di KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
Menurut dia, pada sisi lainnya, data SIMFONI PPA yang mencatat kekerasan pada anak pada 2024 mencapai 10.597 kasus. Dari kasus tersebut, terdapat 3.378 korban laki-laki dan 8.332 korban. (S/KPAI)