Kasus Korupsi Pemkot Semarang: KPK Sita Aliran Dana dan Dokumen APBD Pemkot Semarang

Kasus Korupsi Pemkot Semarang: KPK Sita Aliran Dana dan Dokumen APBD Pemkot Semarang

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah alat bukti dokumen yang berisikan catatan aliran uang dan dokumen tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang.

Sementara itu, dalam penggeledahan terkait dengan penyidikan adanya dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya adalah terkait dengan perubahan APBD, catatan terkait aliran dana.

Serta ada juga dokumen elektronik yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone.

Tessa mengatakan bahwa penggeledahan tersebut di sejumlah lokasi Kota Semarang, bahkan hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung di sejumlah tempat.

"Kegiatan di Semarang sampai dengan saat ini disampaikan bahwa kegiatan penyidikan masih berlangsung. Untuk lokasinya, hanya di Kota Semarang, jadi tidak keluar dari Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan," ujarnya, Jum'at 19 Juli 2024.

Ia menjelaskan sebelumnya, pada hari Rabu 17 Juli 2024 pihak penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang.

Bahkan pada hari pertama penggeledahan, penyidik KPK menyasar ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.

Pada hari kedua, penyidik KPK menggeledah Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Kemudian, pada hari ketiga KPK melanjutkan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah lingkungan Pemkot Semarang yang berada di Gedung Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah, Jumat.

Terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah yang berkantor di Gedung Pandanaran, antara lain, Dinas Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi dan UMKM.

Selanjutnya, pihak KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot setempat.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Terakhir, ia menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut yakni dua orang pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya Alwin Basri menjadi pihak yang turut dicegah berpergian keluar negeri oleh penyidik KPK. 

Diantaranya adalah Ita, Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta, Rahmat U Djangkar.

Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri.

Selain Ita dan Alwin Basri, ada dua orang lain yang juga dicegah. Keduanya dari pihak swasta berinisial Martono dan Rahmat U Djangkar. (Ss/A)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author