Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP, KPK Akan Periksa Sekjen Kemendagri 2007-2014
JAKARTA - Anggota DPR RI Periode 2009-2014 Teguh Juwarno akan dipanggil dan diperiksa KPK terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Sementara itu, Teguh Juwarno akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan tersebut, namun pihak KPK belum merinci soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Teguh Juwarno," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 26 November 2024.
KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi e-KTP sampai saat ini masih terus berjalan dan sejumlah saksi terkait perkara tersebut akan kembali dipanggil oleh KPK.
Beberapa saksi yang baru-baru ini dipanggil KPK antara lain mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman yang diperiksa pada tanggal 8 Oktober 2024.
Kemudian Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri periode 2007-2014 Diah Anggraeni yang diperiksa pada 4 Oktober 2024.
Sebelumnya, pihak KPK pada tanggal 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Selanjutnya, sebanyak empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
Kemudian, KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Sementara itu, diketahui bahwa Paulus Tannos telah masuk daftar pencarian orang atau buron KPK sejak tanggal 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. [S/KPK]