Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi Tetapkan 5 Pelajar Sebagai Tersangka

Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi Tetapkan 5 Pelajar Sebagai Tersangka

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Sebanyak lima orang pelajar ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus penyiraman air keras kepada seorang petugas kepolisian bernama Bripka FAA di kawasan Gunung Sahari.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro pada hari Kamis 3 Oktober 2024 terkait kasus pelajar tawuran di wilayah tersebut.

Sebelumnya, diketahui bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Senin tanggal 30 September 2024 dilokasi kejadian di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.

Dikatakannya, dimana pada kejadian tersebut salah seorang pelajar yang berinisial YP usia 16 tahun telah menyiramkan air keras kepada seorang polisi yang bernama Bripda FAA ketika hendak menangkap 31 siswa yang hendak tawuran.

Atas musibah itu, kini Bripka FAA tengah menjalankan perawatan intensif di rumah sakit. "Dia mengalami luka bakar di bagian muka akibat siraman air keras tersebut," kata Kombes. Pol. Susatyo.

Ia menyatakan bahwa tersangka inisial YP akan dijerat dengan empat pasal berlapis yakni pada Pasal 355 Ayat 1 KUHP yakni tentang penganiayaan berat yang direncanakan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Pasal 354 Ayat 1 KUHP yaitu tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius dengan ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara. 

Lanjutnya, tersangka juga dikenakan dengan Pasal 353 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman tujuh tahun penjara.  

Selanjutnya, tersangka insial YP juga akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah insial MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14).

Keempat tersangka ini juga akan dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, "Saat ini kami juga masih memeriksa 26 pelajar lainnya yang ikut ditangkap pada Senin (30/9/2024)," tutur Kombes. Pol. Susatyo. 

Diketahui bahwa seluruh pelajar yang berhasil ditangkap adalah merupakan anak di bawah umur, mereka berusia dari 14 hingga 16 tahun. Ia berharap dengan adanya kejadian ini, sehingga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada agar anak-anaknya kedepannya tidak terlibat aksi tawuran. (S/PMJ)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author