Kasus Sewakan Lapak ke Pedagang, Kadis Disparpora Serang Ditetapkan Tersangka

Kasus Sewakan Lapak ke Pedagang, Kadis Disparpora Serang Ditetapkan Tersangka

Smallest Font
Largest Font

Serang - Kadis Disparpora (Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga) Kota Serang berinisial S ditetapkan Kejari Serang sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa di Serang, Selasa, bahwa tersangka inisial S melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur.

Tersangka, menurut Lulus seharusnya pihak ketiga sebelum mengelola aset pemerintah harus membayarkan sewa minimal 2 hari sebelum penandatanganan PKS.

Namun, kenyataannya sampai hari ini, uang sewa itu tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan penilai publik senilai Rp483 juta.

Setelah PKS yang ditandatangani pada tanggal 16 Juni 2023, hingga saat ini pihak ketiga sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp456 juta dari pengelolaan tersebut.

"Jadi, pemasukan ke rekening kas umum daerah itu sama sekali tidak ada," jelasnya.

Adapun lahan yang dikelola oleh pihak ketiga tersebut seluas 5.689,83 meter persegi. Saat ini telah berdiri sebanyak 56 kios serta pembangunan kios masih berjalan sehingga kemungkinan terus bertambah jumlahnya.

"Saat ini kami masih mendalami pihak ketiga dan pihak lainnya. Total kerugian negara juga saat ini masih dalam pendalaman. Insyaallah nanti menyusul tersangka lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman.

Sebagaimana tertera dalam Pasal 2, pidana seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Pasal 3, berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar rupiah. (Ss)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author