Kasus Vina-Eky: Buktikan Dirinya Tak Bersalah, Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong

Kasus Vina-Eky: Buktikan Dirinya Tak Bersalah, Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong

Smallest Font
Largest Font

Cirebon - Untuk membuktikan dirinya, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal akan melangsungkan sumpah pocong pada Jumat 9 Agustus 2024 usai shalat Jum'at di Padepokan Agung Amparan Jati.

Sementara sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal ini untuk meyakinkan ke masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Selain itu, sumpah pocong Saka Tatal ini dilakukan juga menyebutkan soal benar adanya penganiayaan oleh polisi termasuk Iptu Rudiana pada saat penangkapan para terpidana kasus Vina tahun 2016 lalu. 

Pelaksanaan sumpah pocong akan dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Sumpah pocong rencananya akan digelar bada Sholat Jumat.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Saka Tatal ini hal yang tidak perlu.

Lanjut dia, pada Jum'at 9 Agustus 2024 mengatakan, bahwa melakukan sumpah pocong ini adalah hal yang tidak diajarkan dalam agama, khususnya pada ajaran Islam.

"Saya hanya bisa menyampaikan, astaghfirullahaladzim karena itu hal-hal yang saya yakini sebagai seorang muslim, terserah yang lain, bahwa itu musyrik dan syirik," kata Elza Syarif.

Akan tetapi jauh sebelumnya, Iptu Rudiana juga sempat mengatakan, bahwa ia berani lakukan sumpah pocong saat ditanya soal kebenaran kematian Eky (anak Iptu Rudiana). 

"Saya sumpah pocong mau, sumpah apapun mau. Artinya yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya didik dari kecil, yang saya rawat dari kecil, Muhammad Rizky Rudiana," ujar Iptu Rudiana, yang hadir saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024) sore.

Namun, terkait hal tersebut, Elza menuturkan apa yang dikatakan Iptu Rudiana tersebut adalah bukan untuk publik. 

"Dia hanya bicara secara pertemanan bukan kepada publik, memang dia kan sebetulnya tidak tahu apa terjadi demikian," ungkap Elza.

Kemudian ia menyatakan, saat ini proses hukum sedang berlangsung yakni peninjauan kembali (PK) untuk Saka Tatal.

Sebelumnya, pada sidang PK yang dilakukan adalah memunculkan novum atau bukti baru yang tidak pernah ada pada sidang tahun 2016.

Elza lalu menjelaskan, yang mestinya dihadapi Saka Tatal adalah para jaksa, bukan Iptu Rudiana.

Ia juga menilai, semestinya yang dilakukan Saka Tatal bukan tindakan-tindakan di luar persidangan yang saat ini sedang berlangsung (sumpah pocong).

"Jangan kita memberikan tandingan persidangan di luar persidangan yang benar sesuai dengan KUHAP," tambah Elza.

Sehingga, menurut Elza apa yang dilakukan oleh kubu Saka Tatal dengan sumpah pocong hari ini hanya untuk meyakinkan dirinya saja.

Kini, kata dia, pihaknya bersama dengan Iptu Rudiana tidak bersedia untuk menyampaikan dan juga melakukan sumpah pocong.

Terkait sumpah pocong dijelaskan oleh Pimpinan Padepokan Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono, bahwa sumpah pocong biasa dilakukan oleh orang tua zaman dahulu untuk mengungkap sebuah kebenaran. 

Efek dari sumpah pocong, menurut dia, sangat luar biasa bagi pelakunya. Jika mereka berbohong, maka orang tersebut akan mendapatkan azab di dunia dan akhirat, termasuk keturunannya.

‘’Nanti, dalam pelaksanaannya, si objek itu bakal bersumpah. Kalau dia berbohong, tujuh turunan akan menerima laknat dari Allah SWT, dengan azab yang amat pedih, baik azab di dunia maupun di akhirat,’’ katanya.

Namun, untuk pelaksanaan sumpah pocong, barang-barang yang disiapkan pun sama persis seperti yang digunakan pada orang meninggal. Seperti kain kafan lengkap dengan tali pocongnya, bubuk kayu cendana, kapur barus, daun pandan dan bunga.

"Kalau secara Islam itu sumpah pocong tidak ada. Tetapi itu sebuah kearifan lokal untuk memecahkan masalah yang tidak bisa terpecahkan. Itu biasa dilakukan oleh orang tua zaman dulu,’’ tuturnya.(S/Az)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author