Kejahatan Pencucian Uang, Simak Sejarah Munculnya Money Laundering Crime
Kabarpers - Asal muasal munculnya tindak kejahatan pencucian uang atau money laundering pertama kalinya sekitar tahun 1920 yakni di negara Amerika Serikat.
Ketika masa itu, para mafia di negara Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatannya seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika.
Kemudian, para mafia ini membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan tujuan menggabungkan uang haram hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah.
Kegiatan usaha ini adalah demi untuk menutupi dari sumber dananya, agar seolah-olah berasal dari sumber dananya yang sah dan resmi sesuai prosedurnya yang didapatkan.
Lalu, investasi terbesar pada saat itu adalah perusahaan pencucian pakaian yakni Laundromats, dimana pada waktu itu perusahaan tersebut sudah terkenal di negara Amerika Serikat.
Sehingga, usaha pencucian ini kemudian semakin maju dan berbagai uang hasil kejahatan yang diperoleh ditanamkan pada usaha pencucian pakaian tersebut.
Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.
Sementara di negara Indonesia, peraturan tindak pidana pencucian uang ini diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana kejahatan pencucian uang menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 adalah sebagai berikut diantaranya;
Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Kemudian dalam prakteknya, kegiatan pencucian uang atau Money laundering mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang.
Tindakan awal dari pencucian uang adalah placement atau penempatan uang, yakni proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial.
Lalu, pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi, maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.
Di samping itu, terdapat cara lain yaitu dengan menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain.
Layering merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
Sehingga cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara. Di sinilah tempat suaka pajak memperlancar tindak pencucian uang.
Defenisi tax havens adalah wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak.
Adapun cara lain diantaranya adalah transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) serta transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).
Integration merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah
Adapun cara yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.
Dalam praktiknya, tindak kejahatan pencucian uang tidak selalu berjalan dengan bertahap, melainkan dengan saling menggabungkan tahapan.
Kemudian melakukan tahapan-tahapan pencucian uang berulang-ulang kali sehingga terjadi proses pencucian uang yang rumit dan melibatkan banyak pihak dan lembaga penyedia barang dan jasa.
Sehingga kejahatan pencucian uang atau money laundering merupakan salah satu kejahatan yang terorganisir dengan rapi. Fakta inilah yang menjadi alasan mengapa kejahatan ini tidak mudah ditangani.
Oleh karena itu, peran dari penyedia jasa keuangan, media pers maupun masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengontrol dan mencegah terjadinya pencucian uang. (Ss)