Kemenag Berikan Asuransi ke Jamaah Haji yang Wafat, Ini Rincian Besaran per-Embarkasinya
JAKARTA - Sebelumnya pihak Kemenag RI telah bekerja sama dengan PT JMA Syariah dalam menyiapkan asuransi bagi para jamaah haji reguler asal Indonesia yang akan berangkat ke Mekah.
Kemenag RI menegaskan jamaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 hijriah/2024 masehi telah mendapatkan asuransi jiwa, yang disalurkan kepada keluarga jamaah.
Sementara itu Kemenag mencatat ada 497 jamaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 hijrah/2024 masehi, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Indonesi maupun di Arab Saudi.
"Semua sudah dibayar tuntas 100 persen melalui rekening jamaah haji yang wafat," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI Saiful Mujab dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 19 September 2024.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful mengatakan pihaknya bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jamaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.
Dikatakannya bahwa asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing, "Untuk proses pencairan, ahli waris jamaah bisa berhubungan dengan Bank penerima setoran awal tempat jamaah membuka rekening haji," ujar Saiful.
Menurut dia selain itu, para jamaah juga akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.
Kemudian ia juga memaparkan terdapat delapan orang yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan, dengan rincian lima orang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jamaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines.
Dijelaskan Saiful bahwa jemaah yang wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Sementara untuk nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta.
"Alhamdulillah, masalah ini sudah berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik," tutur Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.
Rincian Besaran Asuransi Jiwa per-Embarkasi
Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870, Medan sebesar Rp51.145.139, Batam sebesar Rp53.833.934, Padang sebesar Rp51.739.357, Palembang sebesar Rp53.943.134, dan Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334 (Pondok Gede dan Bekasi).
Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008, Surabaya sebesar Rp60.526.334, Balikpapan sebesar Rp56.510.444, Banjarmasin sebesar Rp56.471.105, Makassar sebesar Rp60.245.355, Lombok sebesar Rp58.630.888, dan Kertajati sebesar Rp58.498.334. (S/Kemenag)