Kemenkeu: Penggunaan Dana Desa 2025 harus Diprioritaskan dalam Penanganan Perubahan Iklim
JAKARTA - Penggunaan dana desa pada tahun 2025 haruslah diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam penanganan perubahan iklim.
Hal ini dikatakan Direktur Dana Desa, Insentif Otonomi Khusus dan Keistimewaan, Kemenkeu, Jaka Sucipta bahwa penggunaan dana desa pada 2025 diprioritaskan untuk penanganan perubahan iklim.
"Penggunaan dana desa untuk mengatasi perubahan iklim diprioritaskan," ujar Direktur Jaka Sucipta dalam keterangannya pada hari Jum'at 27 September 2024.
Kemudian ia menjelaskan bahwa dana desa dapat diprioritaskan untuk penanganan perubahan iklim, karena Indonesia berada di posisi kedua sebagai negara paling rawan bencana dari 193 negara di dunia.
Dampak dari bencana tersebut, katanya menyebabkan kerugian hingga Rp50 triliun per tahun. Menurut Direktur Jaka, tingginya risiko bencana di Indonesia itu memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
Jaka Sucipta menilai bahwa Indonesia sangat berisiko bencana urutan nomor 2 dari 193 negara. Kerugian mencapai Rp20 triliun hingga Rp50 triliun setiap tahun dampak atas bencana ini.
"Jadi, kita berikan pendanaan sampai ke level desa supaya melakukan kegiatan sendiri, termasuk terkait perubahan iklim," terang Direktur Jaka Sucipta.
Sejalan dengan persoalan itu, Direktur Jaka menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai salah satu kementerian yang terlibat dalam pembangunan desa melalui dana desa telah melakukan pemetaan kerawanan bencana di seluruh desa di Indonesia.
Sehingga hasil dari pemetaan itu selanjutnya akan menjadi dasar alokasi dana desa untuk penanganan perubahan iklim.
"Kita punya lebih dari 75 ribu desa, jadi kita harus petakan. Kita akan klasterisasi mana paling rawan, sedang, dan desa yang tidak terdampak sama sekali. Lalu, kami intervensi dengan dana desa. Kami sudah melakukan pemetaan, ke depan diintervensi ke desa-desa apakah merah, kuning, hijau dan kira-kira seperti apa," jelas Direktur Jaka.
Ia menyampaikan penggunaan dana desa memang selalu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa setiap tahunnya.
Tambah dia, dengan dukungan dari pendamping desa dan partisipasi masyarakat setempat, pemerintah desa diharapkan dapat memaksimalkan bantuan ini guna mencapai kemandirian desa. (S/Az)