Kemenkeu Tindaklanjuti PP Nomor 47 Tahun 2024, Menteri UMKM: Pemerintah Berpihak ke Pelaku Usaha

Kemenkeu Tindaklanjuti PP Nomor 47 Tahun 2024, Menteri UMKM: Pemerintah Berpihak ke Pelaku Usaha

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Kebijakan terkait tentang penghapusan piutang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang macet akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan RI.

Hal ini dikatakan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, bahwa pihaknya yakni Kementerian Keuangan akan membuat aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ditanda tangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Peraturan Pemerintah kan sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Nanti kita detilkan pelaksanaannya untuk perbankan," kata Wamen Menkeu Suahasil Nazara dalam acara Literasi Keuangan di Jakarta, Rabu (6/11/2024).​

Penghapusan piutang macet itu, kata dia, dilakukan untuk kredit-kredit yang sudah lama tak bisa dibayar oleh peminjamnya. "Ini bagian dari tata kelola kredit di perbankan dan untuk mendukung UMKM, petani dan nelayan," ujar Suahasil.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara juga menyampaikan pandangannya terkait penghapusan utang tersebut.

Dimana, Mirza Adityaswara menekankan, diterbitkannya PP Nomor 47 Tahun 2024 merupakan amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"PP ini merupakan perintah dari Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini memberikan kepastian hukum pada bank-bank BUMN bahwa hapus tagih diperbolehkan," ucap Mirza.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menanda tangani PP No. 47/2024. Aturan ini tentang penghapusan kredit piutang macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan UMKM.

Menteri UMKM: Pemerintah Akan Berpihak kepada UMKM 

Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan terus berpihak pada UMKM. Hal itu ditandai dengan penghapusan utang kepada para pelaku UMKM, bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hingga kelautan. 

Dimana penghapusan piutang bagi UMKM yang terdaftar di Bank BUMN atau Bank Himbara. Hal ini agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM.

"Jadi UMKM yang terkena beberapa permasalahan seperti misalnya bencana alam dan Covid-19. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ujar Menteri UMKM, Maman dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024). 

Caption: Menteri UMKM Maman Abdurahman (Setpres)

Sehingga menurut dia, bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan. Tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan piutang. 

“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi. Jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” kata Menteri Maman lagi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menekankan, kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat. Khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka kedepannya.

Selanjutnya, kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan. Lalu perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. 

Presiden Prabowo menjelaskan, sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional. Ia berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usahanya. [S/Az]

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author